Bandung- Jumat, 20 Januari 2023 Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Dr. M. Samsuri, S.Pd., M.T. menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nomor 54/E/O/2023, kepada Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, yang diwakili oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Penguatan Kemitraan FKIP, Bapak Damanhuri, S.Pd., M.Pd. beserta Ketua PPG FKIP Untirta Dr. Ujang Jamaludin, S.Pd., M.Si., M.Pd. tentang Izin Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru Program Profesi Pada Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Di Kota Serang. Dalam hal ini penambahan bidang studi sebanyak 11 Bidang Studi, sebagai berikut :
- Pendidikan Sosiologi
- Pendidikan Sejarah
- Pengolahan Hasil Perikanan
- PG PAUD
- Pendidikan IPA
- Seni Budaya
- Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian
- Kimia Industri
- Pendidikan Khusus
- Bimbingan dan Konseling
- PPKn
Dengan penambahan 11 Bidang Studi baru ini, PPG FKIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa memiliki 18 Bidang Studi PPG.